IstimewaViral Aksi Diduga Rentenir Tagih Utang pada orang yang sudah meninggal dan Jenazah akan Dimandikan. TRIBUNJAKARTA.COM - Teganya seorang rentenir di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan
VilaGrand Tomang Puri Mansion Citra Gran Cibubur La Gardia Puri Media Want to sell home and house Griya Melati Mas Taman Anyelir Cetral Park Residences Vila Mutiara Gading 3 Grand Regency Semanan Jaya Home For Sell Grand Matoa Residence Office Park Residences All Info Home And Living Children Talent Song About color therapy Christmas cold and flu tonic About seductive perfume Increase ability of memory Tip to permanent memory How to increase brain power Music and brain power Eat can affect
Seorangmahasiswi di Kabupaten Cianjur nyaris menjadi korban human trafficking alias perdagangan orang. Gadis yang semua ingin mencari pekerjaan ini malah akan dijadikan pekerja seks komersial di Jakarta. Bunga (bukan nama sebenarnya), mahasiswi berusia 19 tahun ini mengaku awalnya ingin mencari pekerjaan sampingan selama libur kuliah.
RentenirHendak Tagih Utang. Insiden berdarah ini terjadi di Gang Sahdan, Kelurhan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (17/1) kemarin. Bermula ketika korban tewas, Namora Siregar
Jakarta- Seorang rentenir tewas dibacok pedagang gorengan berinisial CS (38) saat menagih utang. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku Gang Sahdan RT 03/RW 09, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan korban tewas berinisial NS (22). Saat itu, korban berniat menagih utang dan sempat terlibat
Rentenirbiasa melakukan kegiatan peminjaman uang dengan bunga yang tinggi, dengan memanfaatkan situasi peminjam (debitur) yang sedang terdesak kebutuhan sehingga terpaksa menyetujui segala syarat dan kondisi yang ditetapkan sepihak oleh si "rentenir". Rentenir Bisa Dipidana?
DilansirdetikSulsel, dalam video yang beredar, wanita rentenir itu sedang berada di rumah almarhum Rusli Daeng Sutte (40) di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar. Keluarga almarhum
SatgasAnti Rentenir Kota Bandung menerima laporan adanya 384 orang yang terjerat rentenir di Kota Bandung. NEWS | 18 Maret 2022. Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jakarta 12950 Telp: +62 21 2995 7500 Fax: +62 21 5277975 BeritaSatu Media Holdings BERITASATU ID
J Jakarta - Masyarakat diminta mengikuti informasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terjebak dengan fasilitas pembiayaan dari fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang sebenarnya adalah rentenir online.
Soloposcom, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengkritik keras rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menetapkan bunga perusahaan pinjaman online (pinjol) berkisar 0,3—0,46 persen per hari. Menurutnya, bunga pinjol 0,3 persen per hari itu sama dengan praktik rentenir. Promosi Borong Penghargaan, Tokopedia Jadi Marketplace Favorit UMKM
VwmXf.
› Kesulitan mencari uang hingga kehilangan pekerjaan selama pandemi mengikis kesejahteraan warga. Demi tetap melangsungkan hidup, berutang tidak jarang dipilih. Pinjaman daring, termasuk yang ilegal, menjadi jalan keluar Kompas/Priyombodo Warga memperlihatkan pesan yang menawarkan pinjaman daring di Tangerang, Banten, Kamis 23/9/2021.Kesulitan mencari uang hingga kehilangan pekerjaan selama masa pandemi menggoyahkan iman banyak warga dalam mengelola keuangan. Demi tetap melangsungkan hidup, berutang tidak jarang dipilih sebagai cara 55, salah satu pedagang kaki lima lumpia di kawasan Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, tidak ingin hidup dalam jerat utang, apalagi hidup dalam bayang ancaman preman penagih utang yang galak. Namun, ia tak bisa menghindari kondisi ekonomi yang begitu memukul karena pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan normal baru dengan pengetatan mobilitas oleh pemerintah membuat usahanya merugi. Meski saat ini sudah ada pelonggaran dan bertahap penjualannya sedikit meningkat, ia masih harus membayar utang kepada bank bank keliling itu dasarnya menawari pinjaman dengan sistem daring seperti jasa pembiayaan daring. Namun, mereka juga menawarkan layanan pinjaman konvensional yang memudahkan pedagang kecil, seperti Mulyadi. Pinjaman daring ini makin dikenal publik dalam 1-2 tahun terakhir. Masyarakat biasa menyebutnya pinjaman online alias pinjol.”Bayangkan penghasilan saya bisa berkurang 60-50 persen, bahkan lumpia yang tak laku terjual pernah dibuang karena basi. Makanya, saya terus pinjam ke bank keliling,” ujar pria yang sudah 15 tahun berjualan lumpia itu, Selasa 19/10/2021.KOMPAS/AGUIDO ADRI Mulyadi, pedagang lumpia di Kota Bogor, Jawa Barat, yang terpaksa berutang kepada bank keliling untuk menutup kebutuhan harian dan melunasi utang selama mengatakan, dirinya mampu melunasi pinjaman pertama dan kedua karena berbunga rendah. Namun, pada pinjaman berikutnya, bunganya meningkat. Ia sempat yakin bisa mengembalikan pinjaman, tetapi malang, pandemi Covid-19 dan kebijakan pengetatan mobilitas yang berkepanjangan membuatnya terperangkap.”Saya pinjam Rp 2 juta, yang saya dapat Rp 1,8 juta, dan harus mengembalikan sebanyak Rp 2,3 juta. Jika tidak bisa mengembalikan, ternyata saya dapat denda kelipatan. Dari pinjaman ketiga itu saya berutang Rp 2,6 juta,” tutur mau hidup seperti ini. Setiap hari cemas banyak pikiran. Saya harap pedagang kecil seperti kami ini dapat perhatian dan belum bisa membayar, Mulyadi kembali meminjam untuk keempat kalinya sekitar Rp 3 juta. Ia kembali meminjam untuk kelima dan keenam kali dengan utang sekitar Rp 5 juta. Untuk meringankan beban itu, Mulyadi terpaksa menjual sepeda dan televisi di mengaku kapok meminjam dan berutang. Ia sesekali mendapat ancaman dari penagih yang mendatanginya langsung meski tidak dengan aksi kekerasan. Bagaimanapun, ancaman itu membuatnya takut.”Tidak mau hidup seperti ini. Setiap hari cemas banyak pikiran. Saya harap pedagang kecil seperti kami ini dapat perhatian dan perlindungan,” KRISNA YOGATAMA Korban pinjaman daring yang mengadu ke LBH Jakarta tengah berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Sabtu 23/3/2019.Ancaman pinjaman daringBerutang melalui rentenir atau pemberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi juga terpaksa dipilih Bondan. Hal ini dipermudah dengan bantuan jasa pinjaman kegagalan membayar utang dan teror penagihan utang oleh penyedia pinjaman daring membuat pria, yang kini bergantung pada kursi roda karena mengalami pembengkakan kaki, itu mengalami tekanan ini bermula setelah pria kelahiran 1977 itu kehilangan pekerjaannya di sebuah perusahaan konstruksi karena dampak pandemi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ia menjalankan usaha warung kelontong di juga Satgas Waspada Investasi Tetap Waspada, Pinjol Tidak Akan Bisa HabisNamun, satu hari, Bondan jatuh sakit hingga harus menguras tabungannya. Sementara usaha warung kelontong tidak menghasilkan banyak pemasukan, tuntutan berobat membuat ayah beranak satu itu rela menjual aset keluarga di kampung halaman.”Suatu hari, ia berinisiatif berutang ke pinjol. Awalnya masih sanggup bayar, enggak ada niat untuk mengemplang. Tapi, karena pola peminjamannya gali lubang tutup lubang, habislah uangnya. Kerjaan enggak ada, hidup hanya dari warung kelontong,” tutur Abdul Gofar, konsultan hukum Depok Law Firm, yang kini mendampingi dihubungi Selasa 19/10/2021, Gofar menyebut, enam bulan terakhir Bondan berutang pada 30 aplikasi pinjaman daring. Sebanyak 12 di antaranya adalah aplikasi legal, sementara sisanya ilegal. Dari sekitar Rp 50 juta yang didapat melalui beragam aplikasi pinjaman tersebut, ia harus melunasi pinjaman yang berbunga hingga Rp 100 keteteran melunasi sebagian besar utangnya. Keterlambatan pelunasan pun berbuah teror dari penagih utang. Para penagih tidak hanya mengontak Bondan secara langsung lewat telepon. Mereka juga tak segan menagih utang melalui orang lain di buku telepon Bondan, yang terekam melalui aplikasi.”Mereka sebar pesan pemberitahuan di broadcast Whatsapp, yang ditambahi foto diri dan swafoto dengan KTP. Pesan itu disebarkan ke ratusan kontak orang lain,” hukumTeror tersebut membuat Bondan kemudian meminta bantuan konsultasi hukum kepada Gofar pada September lalu. Tidak cukup dengan konsultasi, Bondan juga meminta pendampingan psikis dan hukum secara ini, Gofar mengambil alih kontak telepon pribadi Bondan yang disimpan para penagih utang. Ia ikut membantu memulihkan reputasi Bondan kepada kontak orang-orang di buku telepon kliennya. Ini dilakukan dengan menyebarkan surat elektronik berisi permintaan maaf, dibarengi dengan surat kuasa dan surat penanganan hukum.”Kami juga bisa mendampingi beliau untuk melapor polisi jika dibutuhkan, untuk menguatkan narasi bahwa nomor teleponnya disalahgunakan untuk pinjaman online dan sebagainya. Kami berharap ini bisa membangun kekuatan dalam menghadapi masalah ini,” kata pria yang telah menangani banyak kasus debitor pinjaman daring sejak FATHONI Sejumlah barang bukti alat teknologi informasi yang digunakan jasa pinjaman daring ilegal diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15/10/2021.Secara hukum, ia menilai, penyedia pinjaman daring baik legal maupun ilegal menjerat masyarakat karena mematok bunga melebihi ambang batas yang ditetapkan negara. Jika debitor tidak mampu membayar utang, mereka tidak bisa dipidanakan walau ada laporan. Ini diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi gantinya, perusahaan pembiayaan bisa memberi catatan hitam pada debitor. Dengan demikian, debitor yang gagal bayar tidak lagi bisa mengajukan pinjaman dari penyedia jasa peminjaman dan perbankan aturannya sudah ada, penyedia jasa peminjaman legal maupun ilegal, disebut Gofar, kerap menagih utang dengan cara yang meresahkan. Salah satunya, penagihan dilakukan tanpa batas waktu. Padahal, ketika debitor tidak bisa melunasi utang lebih dari tiga bulan atau 90 hari, penyedia jasa teknologi finansial tidak bisa lagi melakukan ditetapkan dalam kebijakan Otoritas Jasa Keuangan OJK, yang juga mengatur bahwa denda yang dikenakan maksimal 100 persen dari total pokok juga Ancam Debitor dengan Pornografi, Kantor Pinjol di Jakarta Utara Digerebek PolisiKeresahan lain adalah teror atau ancaman penagihan utang, yang kerap disebar kepada pihak lain di luar pengutang. Ini bisa dilakukan, terutama oleh penyedia jasa pinjaman daring ilegal, dengan mencuri atau menyalahgunakan daftar kontak telepon dan data pribadi lainnya. Padahal, cara itu bisa disanksi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi penagihan dengan kekerasan bahkan ancaman pornografi juga sering dilakukan para penagih utang. Jika sudah demikian, bukan hanya ketakutan tidak bisa membayar utang, pengutang pinjaman daring juga akan menderita beban mental yang berlipat ganda.”Jadi, perlu sekiranya pemegang otoritas serta penegak hukum mengambil sikap dengan fenomena, yang membuat banyak korban berjatuhan dengan beban psikologis yang berat. Ini perlu ditanggapi dengan revisi peraturan, pengawasan oleh otoritas terkait, dan pemberian sanksi pidana sebagai efek jera,” ujarnya.
NETFLIX telah mengeluarkan serial bergenre aksi thriller Bloodhounds pada Jumat 9/6. Serial ini dibintangi Woo Do-hwan sebagai Kim Geon-woo, Lee Sang-yi sebagai Hong Woo-jin. Dikutip dari sinopsis Netflix, Bloodhounds menceritakan kisah dari dua petinju muda bersatu dengan rentenir yang baik hati untuk mengalahkan rentenir kejam yang memangsa orang yang putus asa secara finansial. Dua pria muda ini melawan dunia atau lebih spesifik lagi dunia rentenir. Dua aktor tersebut adalah Kim Geon-woo dan Hong Woo-jin bekerja sama untuk menjadi pahlawan. Baca juga Arnold Schwarzenegger Luncurkan Film Dokumenter Masa Lalunya di Netflix Petinju pemula tersebut tahu cara melempar pukulan dan mereka menggunakan keterampilan mereka, dengan bantuan rentenir Presiden Choi, untuk menjatuhkan lintah darat jahat Kim Myeon-gil. Rentenir menargetkan mereka yang putus asa secara finansial, itulah sebabnya keduanya termotivasi untuk menghentikan pekerjaan ilegalnya. Baca juga Rekomendasi 10 Film Netflix Terbaik dengan Rating Tinggi di Tomatoes dan IMDb Mengingat popularitas webtoon tersebut, serial thriller aksi baru Bloodhounds telah menarik minat penonton. Kim Jo-hwan atau lebih dikenal dengan nama Jason Kim menyutradarai serial yang dibintangi oleh Woo Do-hwan, Lee Sang-yi, Park Sung-woong, dan Huh Jun-hoo, yang semuanya terkenal di industri drama Korea itu. Awalnya, serial ini dimaksudkan untuk diberi judul Hunting Dogs, tetapi diubah menjadi Bloodhounds, yang sepertinya merupakan pilihan yang tepat. Dibintangi Aktor Ternama Woo Do-hwan mulai dikenal karena perannya sebagai Jo Eun-sub dalam The King Eternal Monarch, Kang Han-su dalam Joseon Attorney A Morality, dan Seok Dong-chul dalam Save Me, dikenal sebagai aktor serba bisa yang berperan sebagai beragam peran dengan setiap seri baru. Di sisi lain, Lee Sang-yi yang sebelumnya memerankan Ji Sung-hyun yang lembut dan manis di Hometown Cha-Cha-Cha, akan memainkan karakter arogan dan kejam di Bloodhounds. Karya-karyanya yang lain termasuk Prison Playbook, Voice, Yumi's Cells, dan Crash Course in Romance. Selain itu, Park Sung-woong, yang berperan sebagai antagonis utama dalam serial Rugal Sci-Fi Korea yang populer, akan menjadi tambahan yang bagus untuk pemeran Bloodhound. Sementara karakter utama ini sangat penting untuk cerita, pemeran pendukung drama termasuk Jung Da Eun, Jo Wan Ki, Cho Si Won, Yoon Yoo Sun, Lee Hae Young, Ryu Soo Young, Choi Young Joon, dan Tae Won Seok. Aktor Kim Sae-ron awalnya dikonfirmasi untuk memainkan peran Cha Hyun-joo, tetapi pada 2 Juni 2022, Netflix Korea mengumumkan bahwa dia akan dihapus dari serial yang sudah difilmkan, menyusul insiden DUI. Serial ini memiliki total 8 episode dan meskipun dibuat dalam bahasa Korea, akan tersedia dubbing bahasa Inggris dan juga subtitle. Z-10