Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan. Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Walaupun di Indonesia berlaku sanksi terhadap tindak pidana korupsi tapi sangat jarang sanksi tersebut berlaku, selama ini pelaku korupsi hanya dijatuhkan hukuman pidanan penjara yang ringan atau bahkan dibebaskan dengan alasan kurang cukupnya bukti dll. Ada beberapa contoh tindak pidana korupsi yang pernah terjadi di Indonesia antara lain Kesengajaan dapat dikatakan demikian bila akibat yang terjadi adalah sebagaimana yang dimaksud dalam harapannya. Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana: Ibu S membayangkan kematian suaminya. Untuk mewujudkan keinginannya, Ibu S membeli racun sianida dan memasukkannya ke dalam minuman sang suami, yang langsung mati setelah meminumnya. HUKUM PEMBUKTIAN DALAM KASUS PIDANA PENCURIAN. Pencurian adalah perbuatan manusia dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak. Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam Klinik Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis! namun faktanya mengingkari janji kawin dapat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ("PMH"). Contoh 2. Kasus serupa juga telah diputus melalui Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa bahwa Untuk membedakan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum maka perlu menelaah kedua hal tersebut. Menurut pasal 1234 KUHPerdata, wanprestasi yaitu " Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau Brief Answer: Pada prinsipnya pencemaran nama baik dapat ditindak secara perdata lewat gugatan, maupun secara pidana lewat laporan tindak pidana hingga pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, atau dijalankan secara paralel. Telah terdapat banyak contoh praktik putusan pengadilan yang memungkinkan warga negara ataupun badan hukum untuk mengajukan gugatan perdata atas pencemaran nama baik yang Misalnya, dalam kasus perbuatan melawan hukum ("PMH"), Tergugat melakukan suatu perbuatan sehingga digugat PMH, namun Turut Tergugat ini hanyalah pihak terkait yang tidak melakukan suatu perbuatan. Tapi, pihak tersebut oleh Penggugat turut digugat sebagai Turut Tergugat sehingga pada akhirnya turut tergugat tunduk pada isi putusan pengadilan. Percobaan tindak pidana diatur di dalam Pasal 53 dan 54 KUHP. Pasal 53 ayat (1), "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri". Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum (bahasa Inggris: Tapi sejak tahun 1919, ada putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen-Lindenbaum (H.R. 31 Januari 1919), yang kemudian telah memperluas pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada undang-undang (hukum tertulis saja) tapi juga hukum yang tidak tertulis, sebagai dL50I.